Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Perkenalkan..
Nama: Akmal Zidan Prizky
Kelas: X MIA 5
No Absen: 01
Asal Sekolah: SMAN 1 KAB TANGERANG
Mapel: Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Rizka Susilawati. MPd
Hari dan Tanggal. : Selasa, 17 Maret 2020
كيف حالك
Apa kabar kalian semua?
Alhamdulillah, semoga kalian selalu diberikan kesehatan oleh allah swt. Aamiin.
Baru ketemu lagi nih kita, setelah sekian lama aku baru upload lagi nih hehehe, maklum akhir akhir ini lagi banyak banget tugas sekolah, tapi yah sudahlah lebih baik kita jalani dengan ikhlas supaya lelah kita menjadi lillah aamiin.😁
Aku mau cerita sedikit nih, jadi aku tuh pengen banget pergi haji ke tanah suci bareng keluarga aku. Maka dari itu aku mulai belajar dengan giat buat sukses supaya bisa ngeberangkatin aku dan keluarga aku ke tanah suci, gak lupa juga aku selalu berdoa ke allah supaya bisa dikabulkan semua doa aku dan dipermudah jalan ku.
Baru ketemu lagi nih kita, setelah sekian lama aku baru upload lagi nih hehehe, maklum akhir akhir ini lagi banyak banget tugas sekolah, tapi yah sudahlah lebih baik kita jalani dengan ikhlas supaya lelah kita menjadi lillah aamiin.😁
Aku mau cerita sedikit nih, jadi aku tuh pengen banget pergi haji ke tanah suci bareng keluarga aku. Maka dari itu aku mulai belajar dengan giat buat sukses supaya bisa ngeberangkatin aku dan keluarga aku ke tanah suci, gak lupa juga aku selalu berdoa ke allah supaya bisa dikabulkan semua doa aku dan dipermudah jalan ku.
Ngomongin tentang Haji , kebetulan banget disini aku mau ngejelasin sedikit nih tentang Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan.
Syukron buat kalian yang sudah baca blog aku ini semoga bermanfaat buat kalian semua.
1. Haji
a. Pengertian Haji
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman:
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران - 97]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)
b. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
c. Syarat Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.
●Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal
●Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.
d. Rukun Haji
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
●Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.”
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
b) Thawaf Ifadhah,
c) Thawaf Wada’,
Syarat sah Thawaf : Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa'i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
e. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu', yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengnakan pakian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad, adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3) Haji Qiran, adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.
f. Keutamaan Haji
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."
c. Syarat Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī: orang yang terkena wajib zakat) adalah:
a) Islam,
b) merdeka,
c) baligh
d) berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai Nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari Hutang
f) Berlaku Setahun/Haul
d. Rukun Zakat
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
e. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
c. Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu
1. Orang yang berwakaf, (waqif)
2. Benda yang diwakafkan, (mauquf)
3. Orang yang menerima wakaf, (mauquf 'alaihi)
4. Ucapan (ikrar/sighat)
d. Syarat Wakaf
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu
b) berakal
c) Baligh
d) bertindak secara hukum (rasyid).
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.
4) Lafaz atau ikrar wakaf (sighat)
Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syaratnya adalah.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak;
1) Wakaf benda tidak bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf benda bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada asset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Kesimpulannya dari penjelasan di atas adalah baik haji, zakat maupun wakaf sangat lah penting bagi umat islam. Ketiganya mengajarkan kita untuk selalu bersyukur kepada Allah swt. Dan selalu mengingatnya.
Syukron buat kalian yang sudah baca blog aku ini semoga bermanfaat buat kalian semua.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..






